Minggu, 16 Oktober 2011

Otonomi Pendidikan


Jakarta, Senin 10 Oktober 2011. Tepatnya pertemuan keenam Mata Kuliah Manajemen Pendidikan Nasional oleh Dosen Bpk. Amril Muhammad, S.E, M.Pd. Acara perkuliahan dimulai pada pukul 10.30 s/d pukul 11.30. Tempatnya di ruang 306, lantai 3 Gedung Daksinapati (Fakultas Ilmu Pendidikan), Kampus A, Universitas Negeri Jakarta.
Materi perkuliahan yang dibahas mengenai "Otonomi Pendidikan".
Di bawah ini adalah isi pembahasan mengenai Otonomi Pendidikan yang dijelaskan oleh Pak Amril Senin lalu:

Otonomi Pendidikan 
Dicanangkan dengan alasan karena pada jaman Reformasi ’98 yang menuntut peran serta daerah yang lebih besar. Maka dari itu terjadi perubahan Undang-undang dari UU No. 2 tahun 1989 menjadi UU No. 20 Tahun 2003 (UU Sistem Pendidikan Nasional). 
Pusat : Merumuskan kebijakan umum, Standar nasional pendidikan, RSBI/SBI, Pendidikan tinggi. 
Provinsi : Pendidikan khusus (seperti sekolah anak cacat dan yang menyediakan program akselerasi). 
Kabupaten/kota : Pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 

Pengelolaan Pendidikan 
  • Kementrian diknas. 
  • Kementrian agama : seperti mengelola Madrasah, Pesantren. 
  • Kementrian Teknis lainnya dan lembaga setingkat kementrian : contoh Pendidikan Kedinasan (STPDN, STAN, dll). 
  • Polri/TNI : contoh AKPOL, Akademi Angkatan Darat. 
Ciri/Karakteristik 

  • Kementrian diknas : bersifat umum. 
  • Kementrian agama : penambahan meta pelajaran keagamaan. 
  • Kementrian lain dan lembaga negara : penyiapan jadi pegawai. 
  • Polri/TNI : penyiapan menjadi anggota Polri/TNI.
  • Ikatan diknas. 
Kementrian Diknas 

  • Ditjen Pendidikan dasar : mengelola SD, SMP, khusus dasar, tenaga kependidikan dasar. 
  • Ditjen Pendidikan Menengah : SMA, SMK, PK-LK Dikmen, tenaga kependidikan Dikmen. 
  • Ditjen Pendidikan Tinggi : akademi, sarana prasarana, kemahasiswaan, penelitian dan pengabdian masyarakat. 
Kementrian Agama 
  • Ditjen Pendidikan Islam : madrasah, pendidikan diniyah dan pesantren, PAIS, Diktis. 
  • Dtjen Bimas Kristen : untuk agama Kristen. 
Kementrian lainnya 

Badan Diklat/ Pusdiklat pegawai.

Polri/TNI 
  • Polri : Lembaga kependidikan polisi. 
  • TNI : Kodiklat (Komando Pendidikan dan latihan). 
Perguruan Tinggi 
  • Akademi 
  • Sekolah Tinggi 
  • Institusi 
  • Politeknik 
  • Universitas 

Kelembagaan Perguruan Tinggi 
  • Rektor, Ketua, Direktur 
  • Pembantu : secara umum terdiri dari : akademik, keuangan, administrasi, kemahasiswaan, kerjasama 
  • Fakultas : Dekan dan pembantu dekan 
  • Jurusan 
  • Prodi 
  • Program Pascasarjana 
  • Lembaga pengabdian masyarakat 
  • Lembaga penjamin mutu 
  • PPL 
  • PSB 
  • LBK, dll 
Sekolah/Madrasah 
  • Kepala sekolah 
  • Waka : kurikulum, sarana, kesiswaan, humas dan kerjasama 
  • Kepala TU 
  • Guru : kelas, mata pelajaran dan BK 
  • Laboran, pustakawan, dll.
1. BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan), diberikan mandat untuk mengelola proses standarisasi.

2. BAN S/M, BAN PT (badan Akreditasi Nasional), mengakreditasi .

3. LPMP : meningkatkan kompetensi guru.

4. Pengawas : mengerjakan/melakukan supervisi. 

Khusus di Kementrian Diknas

Terdapat Balitbang Pendidikan : pusat kurikulum dan perbukuan, pusat kebijakan dan inovasi, pusat informasi pendidikan.


Nama : Angga Harizki
Jurusan : Manajemen Pendidikan
Kelas : Non Reguler
No. Reg : 1445106163

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

GRAB MY BANNER!

JOIN US!

Back to top

VIEWERS

FRIENDS

Copyright © 2010-2014. Angga Harizki. Diberdayakan oleh Blogger.