Sabtu, 01 Oktober 2011

Sistem Pendidikan Nasional






Jakarta, Senin 26 September 2011. Tepatnya pertemuan keempat Mata Kuliah Manajemen Pendidikan Nasional oleh Dosen Bpk. Amril Muhammad, S.E, M.Pd. Acara perkuliahan dimulai pada pukul 10.30 s/d pukul 12.00. Tempatnya di ruang 306, lantai 3 Gedung Daksinapati (Fakultas Ilmu Pendidikan), Kampus A, Universitas Negeri Jakarta.
Materi perkuliahan yang dibahas yakni "Sistem Pendidikan Nasional". Namun, sebelum materi disampaikan kami terlebih dahulu mengumpulkan tugas kelompok yang telah ditugaskan oleh Pak Amril pada pertemuan pertama, yaitu tugas Translate. Setelah pengumpulan tugas, Pak Amril langsung memulai kegiatan perkuliahan dan membahas tentang "Sistem Pendidikan Nasional".


Di bawah ini adalah isi pembahasan mengenai Sistem Pendidikan Nasional :

A. Sistem Pendidikan Nasional
Sistem adalah komponen yang saling terkait satu sama lain. Maka, Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.


B. Perbedaan Pendidikan dan Pembelajaran
Menurut Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. 
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.


C. Fungsi dan Tujuan Sistem Pendidikan Nasional
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3 menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sistem Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.


D. Jalur pendidikan
Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. 

Jalur Pendidikan terdiri dari:
  1. Pendidikan formal adalah Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. 
  2. Pendidikan nonformal adalah Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 
  3. Pendidikan informal adalah Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. 
a. Pendidikan Formal

    Jenjang pendidikan formal terdiri dari: 

  1. Tahapan pendidikan yang diterapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. 
  2. Jenjang pendidikan formal terdiri dari: Pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. 
  3. Pendidikan dasar berbentuk: Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. 
  4. Pendidikan menengah berbentuk: Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. 
  5. Pendidikan tinggi berbentuk: Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas. 
     Jenis pendidikan formal
  1. Kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. 
  2. Jenis pendidikan : Pendidikan umum, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. 


b. Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan.
Contoh : Paket A (untuk SD/MI), paket B (untuk SD/MTS), paket C (untuk SMA/MAN).


Pendidikan nonformal meliputi: Pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. 
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas: lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. 

c. Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.


E. Standar Nasional Pendidikan
  1. Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  2. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. 
  3. Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. 


Kesimpulan:
Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Di dalam Sistem Pendidikan Nasional terdapat jalur pendidikan yang terdiri dari: pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal. Sebagai dasar atau acuan agar Sistem Pendidikan Nasional dapat terlaksana dengan baik, maka disusunlah Standar Pendidikan Nasional.


Nama : Angga Harizki
Jurusan : Manajemen Pendidikan 2010
Kelas : Non Reguler
No. Reg : 1445106163

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

GRAB MY BANNER!

JOIN US!

Back to top

VIEWERS

FRIENDS

Copyright © 2010-2014. Angga Harizki. Diberdayakan oleh Blogger.